1. Hukum Nikah Perempuan Hamil karena Zina
Pertanyaan 1: Apa hukum pernikahan dengan perempuan yang hamil di luar nikah dan kedudukan anak yang dikandung menurut syariat Islam?
Jawaban: menurut fikih, menikahi perempuan dalam kondisi tersebut hukumnya boleh, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki lain, namun perbuatan itu dinilai makruh. Sedangkan penetapan nasab anak dengan dasar:
- jarak waktu kelahiran anak,
- kemungkinan terjadinya hubungan biologis.
Dijelaskan bahwa:
- anak yang lahir kurang dari enam bulan dari pernikahan dan lebih dari empat tahun dari kemungkinan hubungan sebelumnya dinyatakan sebagai hasil zina dan hanya dinasabkan kepada ibu,
- dalam kondisi tertentu, anak tetap dinisbatkan secara lahir kepada suami, termasuk hukum mahram dan waris.
Sedangkan dalam hal menafkahi anak, dan meninggalkan kewajiban tersebut termasuk dosa besar. Karena dijelaskan bahwa:
- anak dapat dinasabkan kepada suami secara lahiriah, meskipun secara batin suami meyakini anak tersebut bukan hasil hubungannya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kemungkinan kehamilan yang samar, seperti adanya peluang istri mengalami menstruasi.
- apabila kondisi kelahiran anak serupa dengan pembahasan sebelumnya dan suami yakin atau ragu secara seimbang mengenai asalusul anak tersebut, maka anak tetap dinisbatkan kepada suami dan wajib dinafkahi.
Kesimpulannya bahwa praktik menikahi perempuan hamil akibat zina dengan tujuan menisbatkan anak kepada suami agar dapat saling mewarisi merupakan kemungkaran besar. Karena Perbuatan tersebut dipandang sebagai upaya menyiasati hukum Islam, yang berpotensi merusak tatanan syariat dan membuka jalan bagi kerusakan sosial yang fatal terlebih pula bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan penyimpangan dalam penetapan nasab dan hak waris, yakni memberikan warisan kepada pihak yang tidak berhak dan meniadakannya dari yang seharusnya berhak. (Fatawa Ibn Hajar: 309).