23.Hukum Menjamak Shalat Sebab Macet
Pertanyaan 23: Bagaimana hukum menjamak shalat di perjalanan karena macet sedangkan jaraknya kurang dari dua marhalah (90 km)?
Jawaban:
- Qoul Qodim (Pendapat Lama Imam Syafi'i): Hukumnya boleh (sependapat dengan Imam Malik) berdasarkan hadis yang bersifat umum.
- Qoul Jadid (Pendapat Baru Imam Syafi'i): Hukumnya tidak boleh (sependapat dengan Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal) karena menjamak salat hanya diperbolehkan bagi perjalanan jauh minimal 90 km.
- Imam Abdurrahman bin Muhammad Almasyhur menyebutkan dalam Bugyah Mustarsyidin hal. 77 bahwa ada pendapat yang membolehkan menjamak salat karena darurat atau hajat mendesak meskipun kurang dari 90 km.
- Imam Nawawi juga menyebutkan pendapat sebagian fuqoha yang memperbolehkan menjamak salat dalam keadaan tidak bepergian jika ada hajat mendesak asal tidak dijadikan kebiasaan.
Kesimpulan: Jika terjebak macet dan sulit salat tepat waktu, diperbolehkan menjamak salat dengan catatan tidak dijadikan kebiasaan. Jika tidak bisa dijamak (seperti asar dan magrib), maka salatlah untuk menghormati waktu (lihurmatil waqti) dan diulangi setelah sampai tujuan.