49. Hukum Zakat Profesi

Pertanyaan 49 : Apakah wajib zakat bagi seorang youtuber, influencer, selebgram atau lainnya yang pendapatannya mungkin lebih tinggi dari petani atau peternak dan yang lainnya?

Jawaban: Zakat profesi tidak dikenal, baik pada zaman Rasulullah SAW atau sahabat dan pada zaman mutaqaddimin bahkan kitab klasik yang menjadi rujukan fiqih setiap zaman pun tidak mencantumkannya.

Perlu diingat meskipun pada zaman dahulu banyak sekali profesi, namun kondisinya beda dengan zaman saat ini dari segi penghasilan. Pada zaman dahulu penghasilan terbesar adalah dari sektor perdagangan, pertanian dan peternakan, sebaliknya pada zaman ini profesi tersebut tidak menjadikan si pelaku otomatis menjadi kaya, terutama di zaman dan negeri kita sekarang yang banyak dari petani atau peternak yang masih dalam garis kemiskinan.

Pada zaman ini banyak orang yang kaya justru dari profesinya seperti dokter spesialis, youtuber, pengacara, programmer dan lainnya yang nilainya ratusan kali lipat dibanding dengan peternak atau petani sukses.

Perubahan sosial ini yang mendasari ijtihad para ulama untuk mengkaji kembali cara pandang dalam menentukan mana yang miskin dan mana yang kaya yang menjadi dasar pengambilan zakat, yang intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan kepada orang miskin.

Dalam masalah zakat profesi ini ulama modern (mu’ashirin) berbeda pendapat, ada yang menyetujuinya seperti Syekh Abu Zahrah, Syekh Qardhawi, Syekh Wahab Khalaf dll, dan ada juga yang tidak menyetujuinya seperti hasil muktamar yang disebutkan dalam Ahkamul Fuqaha dll.

Dasar pengambilan hukum yang tidak memperbolehkan:

Ulama yang berpendapat tidak ada zakat profesi berdasarkan bahwa masalah zakat adalah ubudiyah dan masalah ini harus berdasarkan referensi yang jelas baik dari Al-Qur’an, Al-Hadist atau nash para ulama. Pada zaman dahulu sudah ada profesi tertentu dalam bentuk gaji, namun tidak ada kewajiban zakat. Hadist Nabi:

“Barang siapa yang mengerjakan sesuatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan maka itu adalah tertolak.”
(HR. Muslim)

Dan pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama terdahulu kecuali madzhab Imam Abu Hanifah.

Dasar hukum yang mewajibkan:

Pendapat ini adalah hasil muktamar ulama internasional di Kuwait 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 dengan syarat ketika pendapatan tersebut sudah mencapai nisab dengan dasar:

Ayat Al-Qur’an yang bersifat umum tentang harta yang wajib dizakati.
Al-Imam Fakhrurrazi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hasil usaha tersebut meliputi seluruh harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh aktivitas manusia baik pada zaman Rasul atau yang dikisaskan padanya.

Muhammad bin Sirin dan Qatadah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata amwal pada surat Adz-Dzariyat adalah semua harta yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan jika memenuhi persyaratan kewajiban zakat maka harus dikeluarkan zakatnya…Tafsir Qurtubi juz 1 hlm. 310

Nisab dan cara mengeluarkan zakat profesi:

Ada perbedaan pendapat tentang nisab dan cara mengeluarkan zakat profesi.

Pertama madzhab empat berpendapat bahwa tidak ada zakat pada harta terkecuali sudah mencapai nisab dan haul dengan nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

Kedua  adalah pendapat yang mengqiyaskan zakat ini pada dua hal, yaitu dalam nisab disamakan dengan hasil pertanian sehingga dikeluarkan pada saat penerimaan hasil, adapun kadarnya diqiyaskan pada harta yaitu 2,5%. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu

Hasil Keputusan MUI Pusat No. 04 Tahun 2024

Bahwa youtuber, selebgram dan profesi lainnya wajib mengeluarkan zakat dari penghasilannya dengan ketentuan:

  • Objek usaha tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
  • Telah mencapai nisab 85 gram emas dan sudah al-haul (satu tahun dalam kepemilikan).
  • Jika sudah mencapai nisab maka dikeluarkan seketika walaupun belum genap satu tahun.
  • Jika belum nisab maka dikumpulkan selama satu tahun, baru dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab.
  • Kadar zakatnya adalah 2,5% per tahun hijriah atau 2,57% jika menggunakan kalender masehi.

Hasil Keputusan MUI Kabupaten Sukabumi

Setelah mempelajari dalil-dalil secara seksama baik dari pendapat para ulama kontemporer dan mempertimbangkan dasar kemaslahatan umat, maka Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi berpendapat sama dengan pandangan MUI Pusatdalam hal ini.