13. Hukum Utang Piutang dengan Riba
Pertanyaan 13: Apa hukum bermuamalah riba baik meminjam atau meminjamkan uang secara ribawi (berbunga)?
Jawaban: Perbuatan riba termasuk dosa besar, bahkan Syekh Ibnu Hajar menyebutnya sebagai dosa terbesar di antara dosa-dosa besar. Menurut Syaikh Ibn Ziyad, dosa muamalah ribawi tidak gugur meskipun dalam kondisi darurat. Namun, Syekh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tidak berdosa jika benar-benar dalam keadaan darurat, dengan catatan darurat tersebut tidak boleh melampaui batas, apalagi sampai menjadi kebutuhan pelengkap atau untuk bersenang-senang.
Para ulama sepakat akan keharaman riba, berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Rasulullah SAW juga melaknat seluruh pihak yang terlibat dalam riba, baik pemberi, penerima, penulis, maupun saksinya, dan dosa mereka sama (HR. Muslim). Bahkan, riba memiliki 73 pintu dosa, dengan dosa paling ringan diserupakan seperti seorang anak yang menzinahi ibunya (HR. Ibnu Majah dan Hakim).
Setiap pinjaman yang mengambil manfaat atau tambahan termasuk riba, sebagaimana hadis yang menyatakan bahwa setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba. Riba mencakup pinjaman berbunga, riba nasi’ah, dan praktik penambahan hutang karena penundaan pembayaran sebagaimana terjadi pada masa jahiliyah.
Para ulama berbeda pendapat dalam pengelompokan jenis riba, namun sepakat bahwa seluruh bentuk riba yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis adalah haram.
Kesimpulannya :meminjam atau meminjamkan uang dengan sistem riba, termasuk melalui rentenir, merupakan dosa besar. Maraknya praktik rentenir telah merusak ketentraman masyarakat dan menghancurkan ekonomi individu maupun keluarga. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya saling mengingatkan tentang bahaya riba, karena Rasulullah SAW memperingatkan bahwa apabila zina dan riba merajalela di suatu negeri, maka negeri tersebut telah pantas mendapatkan azab.