4. Rujuk setelah Talak Tiga Menurut Putusan Hakim
Pertanyaan 4 : Bagaimana hukumnya seorang suami yang ingin merujuk kembali istrinya yang telah ia talak 3 yang menurut hakim talak tersebut adalah talak satu akan tetapi menurut saksi bahwa sang suami mentalaknya tiga kali ?
Jawaban : Talak adalah melepaskan akad pernikahan dengan lafadz talak atau lainya. Hukum asal dari talak adalah sesuatu yang jaiz, akan tetapi makruh sebagai mana dalam hadis Nabi : perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (HR. Abu dawud dan Ibnu majah), dan untuk seorang suami yang merdeka memiliki 3 talak dan jika sisuami mentalak istrinya sebanyak tiga talak baik secara sekaligus yang menurut kesepakatan para ulama jatuh tiga, hingga jika ada seorang hakim yang menyatakan bahwa talak itu yang benar hanya satu maka keputusan tersebut tidak bisa diterima karena bertolak belakang dengan ijma' ulama bahkan wajib di tolak walaupun ia bermaksud dengan pendapat tersebut mengikuti pendapat Ibnu taimiyah (masailtsalas 72, bugyah 226) atau secara berkala hingga talak nya tersebut habis maka tidak diperbolehkan lagi untuk kembali kepada sang istri terkecuali dengan syarat sebagai berikut :
- sang istri sudah menikah dengan yang lain
- sang istri digauli oleh suami yang kedua
- sang istri diceraikan oleh suami yang kedua
- sang istri habis masa iddahnya dari suami yang kedua
Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya ",kemudian jika suami mentalaknya ( sesudah talak yang kedua ) maka perempuan tersebut tidak halal baginya sehingga dia menikah dengan suami yang lain kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya maka menerimanya, setelah itu calon istri memberikan izin untuk menikahkannya.
Adapun ketika tidak mendapatkan orang yang pantas untuk dijadikan hakim ( tidak ada orang yang ahli dalam masalah fiqih) dengan syarat tidak ada wali khas ( nasab dan wala) atau wali aa’m, maka boleh perempuan tersebut mengangkat wali (tauliyah) yang lain sebagai walinya dengan syarat orang yang diangkat sebagai wali tersebut adalah orang yang adil .(bugyah mustarsyidin 207)"