18. Hukum Sigaat Nikah Yang Mendahulukan Maful bihi

Pertanyaan 18: Bagaimana hukum shigat nikah yang mendahulukan maf’ul kedua dari pada maf’ul yang pertama?

Jawaban: Tidak sah sebuah akad pernikahan kecuali harus dengan shigat ijab dan kabul yaitu dengan kalimat nikah atau tazwij sebab dua kata ini yang disebutkan dalam alquran yang menunjukkan makna dari pernikahan, dan jika kita merujuk pada lafadz sigat akad pernikahan yang digambarkan para ulama dalam kitab kitabnya, maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa mengedapankan maful bih kedua dari pada yang pertama tidak ada masalah.