19. Hukum Kurban dan Sunah Kifayah

Pertanyaan 19: Apa yang di maksud dengan qurban dan apa yang dimaksud dengan sunnah kifayah?

Jawaban: udhiyah adalah nama dari hewan yang disembelih pada waktu tertentu dengan tujuan mendekatkan diri terhadap Allah. Dalil anjuran berkurban adalah firman allah” maka salatlah kamu kepada tuhanmu serta sembelihlah hewan qurbanmu (alkautsar : 2), serta hadist sesungguhnya nabi berkurban dengan dua kambing yang gemuk dan bertanduk (HR muslim).

Hukum berkurban adalah sunah muakadah bagi setiap orang muslim,merdeka,rasyid,secara individu dan sunah kifayah untuk setiap rumah dengan makna gugurnya anjuran dari setiap orang yang tinggal dirumah tersebut dari kerabatnya baik laki laki maupun perempuan walaupun tidak wajib diberikan nafkah menurut syekh ibn hajar ,dengan dalil hadist nabi “ sesungguhnya aku diperintahkan untuk memotong kurban akan tetapi sunah bagi kalian untuk mengerjakannya ( HR turmudzi),dan tidak wajib kecuali jika dinadzarkan namun makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu sebab ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa hukum berkurban adalah wajib.

Tidaklah sah berkurban terkucuali dengan unta,sapi dan kambing dan tidak sah dengan selainnya sebeb tidak ada tuntunannya. jika kurban tersebut dengan unta atau sapi maka cukup untuk 7 orang dan jika dengan kambing maka hanya cukup untuk seorang saja, begitupun jika diniatkan pahalanya lebih dari satu orang ( hasyiah bajury 2:297 )