17. Hukum Menggunakan Speker

Pertanyan 17: Apa hukum menggunakan pengeras suara ketika khutbah, shalat jama’ah dan membaca al-Qur’an?

Jawaban: Al-Imam as-sayyid Alwi bin abbas al-maliki al-hasani mengatakan didalam fatawa-nya bahwa menggunakan pengeras suara untuk hal-hal tersebut adalah boleh, sebab :

- Pertama, hal tersebut dilakukan pula di dua masjid mulia (Haramain) dan ulama menyepakatinya, dan tidak ada yang mengingkarinya di tempat yang paling suci. Didalam hadist ibnu masud Rasulullah mengatakan setiap sesuatu yang dianggap baik menurut orang muslim maka hal tersebut baik pula menurut Allah (HR. Ahmad dan Thabrani)

- Kedua, Qaidah mengatakan Setiap perantara tergantung hukum tujuan. Maka jika pengeras suara bertujuan untuk hal baik yaitu memperdengarkan khutbah, bacaan, dan lebih memperjelas gerakan imam hingga sahnya bermakmum, maka hal itu sangat dianjurkan. Sebab, mendegarkan adalah sesuatu yang dianjurkan. Rasulullah SAW mengatakan kepada Bilal pada Haji Wada’ agar “Wahai Bilal, buat mereka diam”.

- Ketiga, pengeras suara tidak mengakibatkan madharat secara syara’ dan tidak melampaui qaidah dari qaidah syara’ yaitu, menolak kerusakan dan menghasilkan kebaikan.

- Keempat, setiap sesuatu hukum asalnya adalah mubah selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.