26. Hukum Memilih Pemimpin

Pertanyaan 26: Apa hukumnya memilih seorang pemimpin?

Jawaban: Mayoritas para ulama bersepakat bahwa hukum memilih pemimpin yang adil adalah wajib secara syara' sebagaimana Syekh Al-Adhuri berkata di dalam Kitab Tuhfatul Murid halaman 118. Sedangkan menurut Syekh Ibrahim al-Bajuri bahwa Kriteria pemimpin adalah:

  1. Islam.
  2. Dewasa (sesuai aturan negara).
  3. Berakal.
  4. Orang merdeka.
  5. Bukan orang fasik (tidak terus menerus melakukan dosa).

Sedangkan dalam status kewajibannya dibagi menjadi berbagai macam:

  • Wajib kifayah, dimana jika sudah dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin maka yang tidak memilih tidak berdosa.
  • bisa menjadi Wajib 'Ain bagi warga yang punya hak suara sehingga orang yang tidak memberikan hak suaranya akan berdosa, sebagaimana dinukil dari kitab Attalkhis dari Imam Al Qadhi Haramain.