42. Hukum Hewan Ternak Yang Disembelih Oleh Pencuri

Pertanyaan 42 : Apa hukum hewan ternak yang disembelih oleh pencuri

Jawaban : Hukum hewan ternak yang disembelih oleh pencuri adalah jika terlihat secara dohir bahwa perosesi penyembelihan ini sesuai dengan syariat baik dari orang yang meyembelih, cara menyembelih, hewan yang disembelih dan alat yang digunakan untuk menyembelih maka halal. perincian syarat tersebut adalah :

  • Orang yang menyembelih, disyaratkan orang muslim atau ahli kitab yang halal dinikahi.
  • Cara menyembelih, disyaratkan memutuskan tenggorokan dan saluran makanan.
  • Hewan yang disembelih, hewan yang bisa dimakan dan masih dalam keadaan hidup minimal hayyat mustaqirrah yang ditandai dengan menyemburnya darah ketika disembelih.
  • Alat penyembelih : benda tajam selain kuku, tulang dan kuku.

Adapun membaca basamalah dan menghadap qiblat adalah sunnah. Apabila jika diragukan orang yang menyembelihnya apakah muslim atau bukan, maka melihat mayoritas penduduk tersebut, jika mayoritas muslim maka halal dan jika bukan maka haram.