12. Hukum Akad Maparo Hasil
Pertanyaan 12: Bagaimana hukum aqad bagi hasil dalam ternak hewan (maparo hasil)?
Jawaban: Akad maparo hasil adalah akad yang batil sebab termasuk ijarah fasidah yang di mana upah dari ijarah termasuk sesuatu yang majhul (tidak jelas) karena anak dari ternak tersebut tidak jelas jumlah dan jenisnya, dan jika ini terjadi maka bagi pihak pemilik wajib membayar upah misil saja.
Untuk solusinya bisa dengan nadzar dari pihak pemilik bahwa jika hewan tersebut melahirkan maka anaknya dibagi dua.