16. Hukum Umrah Sebelum Haji
Pertanyaan 16: Apa hukum melaksanakan umrah sebelum melaksanakan haji?
Jawaban: Haji dan umrah adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Adapun kewajiban haji disebutkan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran: 97 dan hadis: "Islam didirikan dengan lima pondasi: syahadat, salat, zakat, puasa dan haji" (HR. Bukhari). Dan hadis: "Barang siapa yang mati tanpa melaksanakan haji (sedangkan ia mampu) maka ia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani" (HR. At-Turmudzi).
Adapun kewajiban umrah disebutkan dalam hadis: "Haji dan umrah adalah sebuah kewajiban" (HR. Al-Baihaqi). Kewajiban haji adalah ijma, begitupun kewajiban umrah menurut pendapat al-azhar. Perlu diketahui bahwa kewajiban haji tidak bisa tergantikan dengan pelaksanaan umrah, dan tidak ada kewajiban tertib dalam pelaksanaan antara ibadah haji dan umrah. Terlebih jika melihat kondisi pada zaman ini yang sulit untuk melaksanakan ibadah haji karena dibatasi dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.