33. Hukum Talak Via Online dan Berulang-ulang
Pertanyaan 33 : Bagaimana hukum jika seseorang menjatuhkan talaknya lewat WA atau SMS, dan pesan tersebut berulang-ulang?
Jawaban : Thalaq dengan perantara tulisan, baik surat, WhatsApp atau SMS dan lainnya, maka hukumnya adalah sah, dengan syarat adanya niat atau dilafadzkan baik saat menulis atau sesudahnya dan tidak disyaratkan tulisan tersebut sampai kepada sang istri.
Adapun masalah berulang-ulangnya pesan tersebut baik sebab kurang baiknya jaringan ataupun hal yang lainnya, maka hanya dihitung satu dan pengulangan dikategorikan sebagai penguat dari talak yang pertama.