37.Hukum Pernikahan Orang Murtad
Pertanyaan 37 : Bagaimana hukum pernikahan yang di tengah perjalanan rumah tangga salah satu nya ada yang keluar dari agama islam (murtad) ?
Jawaban : Diantara syarat pernikahan adalah suami beragama islam jika istri beragama Islam pun sebaliknya istri beragama Islam jika suaminya beragama Islam. Diharamkan pernikahan beda agama dari keduanya, hal ini berdasarkan firman Allah
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran ( Al Baqarah 221).
Hubungan rumah tangga itu diantara sebab munculnya rasa kasih sayang, dan mengharuskan kesepakatan di dalam tujuan hidup yang bahkan bisa menjadikan pindahnya agama akibat mengikuti yang dicintai
Jika salah satu dari suami istri keluar dari agama Islam (murtad), maka menurut
- Madzhab Imam Hanafi dan Madzhab Imam Maliki agar segera berpisah (fasakh nikah) baik sudah berhubungan badan atau belum.
- Menurut Madzhab Imam Syafi'i dan Madzhab Imam Hambali itu tafshil: a) Jika suami istri tersebut belum berhubungan badan maka segera berpisah (pasakh) Sedangkan apabila sudah berhubungan badan maka ditangguhkan sampai selesai masa iddahnya. Jika di dalam masa iddah tersebut tidak kembali masuk Islam maka hubungan suami istri nya jadi berpisah (pasakh nikah), tetapi jika di dalam masa iddah nya kembali masuk Islam maka tidak jadi berpisah (tidak pasakh nikah nya.