39.Hukum Mengaku Duda Atau Lajang
Pertanyaan 39: Bagaimana hukum seorang suami yang mengaku duda, atau seorang wanita yang mengaku janda, apakah itu jatuh talak?
Jawaban: Segala puji bagi Alloh SWT yang memberikan taufik atas segala kebenaran. Makna thalaq: bahwa talak secara bahasa membuka ikatan, dan menurut syara': yaitu membuka ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau seumpamanya.
Rukun thalaq:
- Orang yang menjatuhkan talak.
- Shigot talak.
- Orang yang sah dijatuhi talak.
- Orang yang berhak menjatuhkan talak.
- Berkehendak untuk menjatuhkan talak.
Syarat orang yang menjatuhkan talak ada 2 (dua):
- Orang yang sudah mukalaf (balig dan berakal)
- Kehendak sendiri (tidak ada paksaan)
- Syarat shigot talak yaitu: ucapan yang menunjukkan untuk berpisah, baik dengan ucapan yang shoreh (jelas) atau ucapan kinayah (sindiran).
- Syarat orang yang dijatuhi talak yaitu: istrinya sendiri.
- Syarat orang yang berhak menjatuhkan talak yaitu: orang yang memiliki (suami) atas orang yang dijatuhi talak tersebut (istrinya).
Pemabagian kalimat talaq:
-
- Talak Shorih (Jelas) Yaitu setiap kalimat yang jika diucapkan maka jatuhlah thalaq, walaupun tidak sengaja dan tanpa niat. Adapun kalimat tersebut adalah: talaq, serah, dan firaq, serta terjemahannya. Hanya saja, dalam Madzhab Abi Hanifah, thalaq sorih hanya lafadz talaq saja.
- Talak Kinayah (Sindiran) Yaitu setiap kalimat yang bermakna thalaq dan juga makna yang lainnya tergantung niat. Jika diucapkan dengan niat thalaq maka jatuhlah thalaqnya, kecuali dalam Madzhab Maliki yang berpendapat tidak ada thalaq kinayah.
Hukum Menjatuhkan Talaq:
Hukum menjatuhkan talak tanpa ada sebab menurut jumhur ulama adalah makruh, terkecuali dalam madzhab Hanafi adalah haram. (Mereka sepakat bahwa talak itu makruh dalam keadaan rumah tangga yang harmonis/lurus, bahkan Abu Hanifah berpendapat hukumnya haram. — Mizan al-Kubra 2/120)
Kesimpulan:
Para ulama madzhab Syafi'i berbeda pendapat tentang masalah pengakuan seorang suami bahwa ia seorang duda:
1. Thalaq Kinayah (Sindiran)
Jika ditanya oleh seseorang, "Apakah engkau punya istri?" lalu ia menjawab, "Tidak," maka:
- Jika ia tidak berniat talak, maka tidak jatuh talak karena itu bukan kalimat yang jelas (sharih).
- Jika ia berniat talak, maka jatuhlah talak tersebut karena kalimat itu mengandung kemungkinan makna talak.
2. Bukan Thalaq Sama Sekali
Pendapat lain menyatakan hal tersebut tidak dianggap sebagai talak sama sekali.
Himbauan: Kepada setiap suami hendaklah berhati hati dalam berucap kalimat yang mengandung makna thalaq baik sengaja atau tidak , sebab kalimat tersebut meskipun ringan akibatnya sangat fatal lebih dari pada ucapannya