34.Hukum Menzakati Padi Yang Masih Basah
Pertanyaan 34: Apa hukum mengeluarkan zakat padi yang masih basah (baru dipanen)?
Jawaban: Mengeluarkan zakat tanaman yang masih basah seperti halnya mengeluarkan zakat yang masih belum bersih (masih berkulit), menurut syekh Ibnu hajar dalam attuhfah tidak cukup sebelum dibersihkan dan dikeringkan, namun assyekh Abdul Hamid assyarwani mengomentari pendapat tersebut, bahwa pendapat syekh Ibnu hajar tersebut untuk biji bijian yang disimpan tanpa kulit luar