48. Hukum qurban dengan hewan kambing garut

Pertanyaan 48: Apa hukum qurban dengan hewan kambing garut yang telinganya terkesan sangat kecil walaupun tubuhnya lebih besar

Jawaban: Berkurban adalah salah satu dari bagian ibadah yang mulia yang ditentukan waktu dan jenis hewannya. Adapun hewan yang sah dijadikan untuk berkurban haruslah hewan yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh ulama fiqih, mulai dari jenis dan syarat kesehatan dan kesempurnaan hewan.

Adapun hewan yang boleh dijadikan untuk berqurban hanya unta, sapi dan kambing saja dan tidak boleh dengan hewan lainnya dengan dalil al itba’ seperti diungkapkan oleh syeikh ibnu hajaar dalam tuhfahnya.

Adapun syarat hewan ternak tersebut diantaranya adalah sempurna fisiknya tidak boleh ada yang kurang walaupun sedikit dari telinganya.

Adapun jika tidak bertelinga dari sejak bawaan lahir maka khilaf antara para ulama, dalam madzhab syafi’i tidak memperbolehkan, namun dalam madzhab imam abu hanifah diperbolehkan hanafiah memperbolehkan sebagaimana dalam kitab bidayatul mujtahid.

Adapun kambing garut yang terkesan kambing yang paling besar dari segi fisik dan paling mahal dibanding kambing lain hanya saja bentuk telinganya terkesan kecil dibanding dengan kambing normal lainnya maka hukumnya adalah boleh sebagaimana diungkapkan dalam hasyiah aljamal alal manhaj.