2. Hukum Air yang Berubah Sifat
Pertanyaan 2: apakah hukum menggunakan air yang berubah karena terkena benda suci dengan perubahan yang sangat ringan untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats?
Jawaban: Air mutlak (air yang tidak berubah nama dan sifat aslinya) sah digunakan untuk bersuci. Jika air berubah sedikit karena tercampur benda suci, maka:
- Secara hukum air tersebut tetap suci dan bisa dikonsumsi selama tidak membahayakan.
- Namun tidak mensucikan, artinya tidak sah digunakan untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats menurut sebagian ulama.
- Jika perubahan air sangat banyak, maka lebih tidak sah lagi untuk bersuci.
Pendapat mazhab:
- Disebutkan pendapat mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali yang menyatakan air berubah tersebut tidak mensucikan.
- Disebutkan pula mazhab Hanafi yang membolehkan penggunaan air semacam itu dalam kondisi darurat, misalnya di daerah yang sulit air bersih atau bergantung pada air PAM yang tercampur zat lain.