2. Hukum Air yang Berubah Sifat

Pertanyaan 2: apakah hukum menggunakan air yang berubah karena terkena benda suci dengan perubahan yang sangat ringan untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats?

 Jawaban: Air mutlak (air yang tidak berubah nama dan sifat aslinya) sah digunakan untuk bersuci. Jika air berubah sedikit karena tercampur benda suci, maka:

  • Secara hukum air tersebut tetap suci dan bisa dikonsumsi selama tidak membahayakan.
  • Namun tidak mensucikan, artinya tidak sah digunakan untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats menurut sebagian ulama.
  • Jika perubahan air sangat banyak, maka lebih tidak sah lagi untuk bersuci.

Pendapat mazhab:

  • Disebutkan pendapat mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali yang menyatakan air berubah tersebut tidak mensucikan.
  • Disebutkan pula mazhab Hanafi yang membolehkan penggunaan air semacam itu dalam kondisi darurat, misalnya di daerah yang sulit air bersih atau bergantung pada air PAM yang tercampur zat lain.