28. Fatwa Tentang UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi telah mempelajari sekaligus mengklarifikasi tentang keputusan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan "bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan" serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 117 yang menyatakan bahwa "talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dan apabila talak tersebut dilakukan di luar pengadilan maka perceraian sah secara hukum agama tapi belum sah secara hukum negara karena tidak dilakukan di depan sidang pengadilan agama" yang sangat jelas bertentangan dengan hukum syariat.
Menimbang:
- Pengadilan Agama Cibadak merupakan salah satu lembaga vertikal yang ada di pemerintahan Kabupaten Sukabumi.
- Pengadilan Agama sebagai implementator seluruh kebijakan pusat baik yang bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain-lain terkait dengan tupoksinya.
- MUI sebagai wadah berhimpunnya para ulama sekaligus induk ormas Islam yang ada di Kabupaten Sukabumi.
- MUI adalah mitra strategis pemerintah memiliki peranan penting dalam rangka sosialisasi dan advokasi setiap kebijakan pemerintah dalam segala hal.
- MUI memandang perlu duduk bersama dengan Pengadilan Agama Cibadak dalam satu forum untuk membahas hal tersebut dengan harapan bisa dijadikan dasar ataupun referensi sekaligus revisi jika diperlukan yang merupakan salah satu ikhtiar menumbuhkan komitmen bersama dalam penegakan syariat Islam di Kabupaten Sukabumi.
Maka pada hari Senin, 6 Mei 2024, Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, seluruh Komisi Fatwa, dan Komisi Hukum mengadakan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Agama Cibadak di Pelabuhan Ratu yang disambut baik oleh Ketua Pengadilan Agama, Ibu Dra. Makrifah, serta staf pendampingnya. Dalam kunjungan ini MUI Kabupaten Sukabumi berdialog dan mengklarifikasi tentang:
- Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 117 tentang perceraian menyatakan bahwa talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab terputusnya perkawinan, yang apabila talak tersebut dilakukan ataupun diucapkan di luar pengadilan maka perceraian sah secara hukum agama tapi belum sah secara hukum negara yang secara bertentangan dengan hukum syariat Islam.
Pihak Pengadilan Agama yang diwakili oleh Ibu Ketua Dra. Makrifah, memaparkan bahwa undang-undang tersebut dari masa ke masa mengalami perubahan yang bertujuan sangat baik dan positif yang sangat kami hormati dan hargai di antaranya: a) Untuk menekan angka perceraian. b) Untuk mempunyai bukti autentik bahwa perempuan ini betul-betul telah diceraikan dengan bukti surat cerai. c) Untuk mengatur hak anak, hak nafkah istri selama masa iddah. d) Untuk mengatur hak pembagian harta gana-gini.
Pihak Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi menyampaikan keberatan dengan kata "tidak sah" talak yang diucapkan di luar pengadilan agama, sebab bertentangan dengan hukum syariat sebagaimana ditegaskan di dalam hadis:
Tiga hal yang dilakukan jika secara serius maka berdampak serius dan jika dilakukan secara bercanda maka tetap dihukumi serius yaitu: talak, nikah, dan rujuk (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Daud).
Memutuskan:
MUI Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Komisi Fatwa, setelah membaca dan mempelajari tentang undang-undang pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) maka memutuskan:
- Mengajukan revisi redaksi undang-undang tersebut untuk kalimat "tidak sah" diganti dengan kalimat "tidak resmi secara administrasi negara ataupun ilegal" dan tidak memiliki surat cerai, seperti halnya nikah yang tidak melalui petugas dari KUA sah akan tetapi tidak mempunyai surat bukti nikah. Sebab kalimat sah ataupun sahih harus berdasarkan dalil baik dari Al-Qur'an, ijmak, atau kiyas bukan hanya sebatas hasil pertimbangan sebelah pihak semata sebagaimana dijelaskan di dalam kaidah:
"Agama kami berdasarkan dalil, bukan berdasarkan akal semata".
Alasan kami keberatan dengan kata-kata di atas karena dikhawatirkan akan dimanfaatkan ataupun dipahami oleh orang yang tidak paham dengan hukum agama dan akhirnya terjadi ucapan talak di luar Pengadilan Agama. Dengan mengacu pada undang-undang tersebut maka dia meneruskan hubungan suami istri tanpa menghitung masa iddah, tanpa melakukan rujuk, bahkan jika talaknya 3 kembali menikah tanpa muhallil yang dihukumi secara syariat sebagai zina muhsan yang termasuk salah satu dari dosa terbesar, sebagaimana disebutkan di dalam hadis Nabi:
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari 3 perkara: tsayyib (orang yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari jama'ah (kaum muslimin)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
- Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi mengusulkan kepada pemerintah untuk bisa melegalisir talak yang dilakukan di luar pengadilan atas dasar usulan dan rujukan ataupun rekomendasi dari KUA setempat, seperti halnya kebijakan pemerintah bagi orang yang menikah di bawah tangan berhak mendapatkan buku nikah dengan menunjukkan isbat nikah. Kami melihat jika untuk isbat nikah bisa dilakukan mengapa tidak dengan isbat thalaq?
Kesimpulan:
Setelah kami pelajari serta langsung mengklarifikasi, ternyata dari lahirnya undang-undang tersebut yang bertujuan menghasilkan kemaslahatan ternyata melahirkan madharat (bahaya) yang lebih besar, dengan akibat yang lebih fatal, yang dalam kaidah disebutkan:
Upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan.
Itulah di antara ikhtiar kami di dalam menjaga Syariah Islam yang merupakan kewajiban bagi seluruh umat baik ulama maupun umara. Kewajiban ulama adalah menyampaikan, baik yang hak ataupun yang batil dan tugas pemerintah adalah bersinergi dengan ulama. Semoga para pemimpin kita selalu dibukakan pintu taufik dan hidayah oleh Allah subhanahu wa ta'ala di dalam menjalankan tugasnya, sehingga bisa menyusun undang-undang dan kebijakan berdasarkan syariat Islam yang disampaikan oleh para ulama. Jika setiap kebijakan berdasarkan syariat Islam maka kewajiban bagi setiap warga untuk menaatinya, sesuai firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan para pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih tepat akibatnya”.
Adapun jika kebijakan tersebut tidak sesuai dengan syariat maka tidak ada kewajiban untuk setiap warga menjalaninya sesuai dengan hadis:
Dilarang taat kepada siapapun ketika bermaksiat kepada Allah (HR. Ibnu Syaibah dan Abdurrazzaq dalam kitab al-Mushannafnya).