32.Hukum Khutbah Bagi Perempuan
Pertanyaan 32 : Apakah disunatkan khotbah bagi perempuan yang melaksanakan salat Ied secara terpisah?
Jawaban : Khotbah di dalam salat Ied baik Idul Fitri ataupun Idul Adha disunatkan bagi jamaah laki-laki walaupun musafir akan tetapi tidak disunahkan bagi orang yang munfarid ataupun jamaah perempuan kecuali jika mana khatibnya laki-laki atau perempuan jadi salat ied yang imamnya perempuan dan makmumnya perempuan diperbolehkan untuk salah satu di antara mereka untuk memberikan mauidhoh.