43. Hukum Fiqih Terkait Air (Thaharah)

Pertanyaan 43: Apa hukum menggunakan air sedikit (kurang dari dua kulah) yang bercampur dengan air musta’mal dalam menghilangkan hadast?

Jawaban: Air terbagi dari segi jumlahnya menjadi 2 air yang sedikit dan air yang banyak dengan perincian:

Air yang sedikit Air yang sedikit adalah air yang volumenya kurang dari dua kulah (175 L) apabila:

  • Sudah digunakan untuk menghilangkan najis maka hukumnya menjadi najis walaupun tidak berubah warna, bau dan rasanya.
  • Sudah digunakan untuk mengangkat hadast maka hukumnya suci (bisa dikonsumsi) akan tetapi tidak mensucikan terkecuali jika ditambahkan air lagi (baik air yang suci ataupun air yang musta’mal) hingga mencapai dua kulah maka hukumnya menjadi suci dan mensucikan kembali.
  • Berubah salah satu sifatnya sebab tercampuri benda suci dengan perubahan yang signifikan sehingga merubah nama aslinya maka hukumnya suci akan tetapi tidak mensucikan.

Air yang banyak Air yang banyak adalah setiap air yang volumenya lebih dari dua kulah. Hukum air yang banyak tidak berubah kesuciannya terkecuali jika berubah salah satu sifatnya baik terkena benda najis maupun tercampur benda suci.

Hukum air sedikit bercampur dengan air mustamal Jika air yang sedikit bercampur dengan air musta’mal maka dihukumi dengan tagayur taqdiri yaitu perubahan air yang diperkirakan seperti air yang tercampur dengan air mawar yang sudah tidak berbau atau bercampur dengan air musta’mal, maka diperkirakan jika yang mencampuri itu adalah perasan jeruk apakah merubah warna air atau tidak? jika iya maka air dihukumi suci tapi tidak mensucikan dan jika tidak merubah, maka air tetap suci dan mensucikan. Adapun hukum memperkirakan ini adalah sunah, jika seseorang langsung menggunakan air yang terkena air musta’mal tersebut secara langsung maka hukumnya adalah sah / boleh saja.

Catatan: Kadar air dua kulah menurut para ulama

  • Menurut Imam Nawawi: 174,580 L (kubus ukuran 55,9 cm).
  • Menurut Ar-Rafi’i: 176,245 L (kubus ukuran 56,1 cm).
  • Menurut ahli Iraq: 255,325 L (kubus ukuran 63,4 cm).

Menurut mayoritas ulama: 216 L (kubus ukuran 60 cm).

(Dikutip dari buku Qiblat Zaman Lirboyo Press).