47. Hukum menulis kalimat mulia pada kain kafan
Pertanyaan 47: Apa hukum menulis kalimat mulia pada kain kafan orang yang meninggal
Jawaban: Di antara hak bagi orang yang meninggal dan kewajiban bagi orang yang hidup adalah mengkafaninya yang menutupi seluruh tubuh mayat terkecuali orang yang wafat dalam keadaan ihram baik haji ataupun umrah maka haram ditutup kepalanya bagi laki-laki dan wajah bagi perempuan.
Adapun jenis kain kafan yang digunakan adalah setiap pakaian yang halal digunakan ketika hidup, maka haram hukumnya bagi laki-laki untuk dikafani dengan kain sutra. Warna putih lebih afdal bahkan ada yang berpendapat wajib dan makruh dengan warna yang lain.
Adapun hukum menuliskan kalimat thayyibah baik al-Qur’an, asmaul husna atau kalimat lainnya pada kain kafan maka hukumnya adalah haram sebab tulisan tersebut akan bercampur dengan najis yang keluar dari tubuh mayat.