25. Hukum Menerima Pemberian Dari Caleg
Pertanyaan 25: Apa hukum menerima pemberian dari calon legislatif atau eksekutif?
Jawaban: Hukum pemberian tersebut tergantung pada niatnya, karena hal yang sama tapi beda niatnya maka beda pula namanya berdasarkan hadis nabi.
“sesungguhnya setiap amal ergantung niatnya”
Hukum pemberian tersebut tergantung pada niatnya, dalam artian Hal yang sama bisa berbeda namanya berdasarkan perbedaan niat sesuai hadis Nabi. Jika pemberian tersebut diniatkan untuk memberikan hak milik tanpa ada pengganti, maka namanya adalah hibah. Namun, Jika diberikan dengan tujuan agar penerima memberikan haknya (suaranya) kepada pemberi, maka dikategorikan sebagai suap dan hukumnya haram.
Jadi pemberian para calon itu bisa dihukumi boleh diterima atau haram diterima tergantung niat si pemberinya, jika pemberian tersebut dengan tujuan bahwa orang yang diberi itu agar memberikan haknya kepada orang yang memberi maka itu dapat dikategorikan suap dan hukumnya adalah haram berdasarkan hadis. Dan jika pemberian tersebut adalah suap dan dianggap atau dinamai dengan hadiah sehingga menjadikan seakan sesuatu yang halal maka di khawatirkan akan menyebabkan kekufuran sebab menganggap sesuatu yang haram itu halal, sebagaimana syekh DR said bin Abdullah Al Hamid dalam kitabnya perbedaan antara hadiah dan suap.