10. Hukum Jual Beli Online

Pertanyaan 10: Bagaimana hukum akad jual beli dengan menggunakan alat modern seperti telepon, internet dan lain sebagainya?

Jawaban: Jual beli adalah akad yang mubah dan halal sebagaimana firman Allah: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Adapun dasar kesahannya akad ini adalah saling merelakan sebagaimana hadis Nabi: "Sesungguhnya sahnya jual beli adalah dengan saling merelakan". Akan tetapi kerelaan adalah perkara yang samar maka untuk membuktikannya ulama menyebutkannya dengan cara ijab dan qabul (Fathul Mui'in).

Tidak disyaratkan dalam akad ini penjual dan pembeli harus saling berdekatan, dibolehkan keduanya saling berjauhan seperti diungkapkan oleh Imam Nawawi: "Dan jika saling bersautan antara dua orang yang berjauhan dan yang keduanya mendengar ucapan temannya, maka akad tersebut hukumnya sah tanpa ada khilaf" (Al-Majmu' 9/181). Maka dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa jual beli dengan telepon atau yang lainnya adalah sah, namun hal ini tidak menjamin tidak adanya kekeliruan, maka jika terjadi pertentangan di antara keduanya maka boleh ditindak secara hukum dan faishal. Hal ini disepakati juga oleh kongres ulama fiqih dunia yang diadakan di Jiddah pada tahun 1410 H (Khulasah Fiqih Muamalah / 166).