6. Hukum Shalat Jumat Yang Berbilang Dalam Satu Kampung

Pertanyaan 6: Apa hukum mendirikan shalat jum’at lebih dari satu di satu kampung? Apa saja syarat mesjid yang bisa digunakan untuk melaksanakan salat jumat? Apa yang dimaksud dengan masjid dhirar dan bagaimana hukum salat di dalamnya?

Jawaban : Hukum pelaksanaan shalat Jumat di lebih dari satu lokasi dalam satu wilayah atau kampung. Dijelaskan bahwa salah satu hikmah utama dari salat Jumat adalah sebagai sarana berkumpulnya umat Islam di satu tempat yang sama guna meningkatkan kekhusyukan serta mempererat rasa persaudaraan dan cinta di antara sesama muslim. Sebagai landasan sejarah, bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW, salat Jumat hanya dilaksanakan di satu titik di kota Madinah meskipun jumlah umat Islam saat itu sudah sangat banyak dan tersebar di berbagai sudut kota.

Dan kesepakatan di antara empat madzhab besar, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah, yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di lebih dari satu tempat dalam satu kampung. Hal ini diperkuat oleh fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami yang menyatakan bahwa bagi pengikut madzhab Syafi'i, hukum mendirikan salat Jumat hanya di satu tempat adalah wajib jika kondisi memungkinkan. Melanggar ketentuan ini tanpa alasan yang sah dapat menyebabkan seseorang dikategorikan sebagai orang yang fasiq dan berdosa, bahkan shalatnya dianggap rusak atau fasid.

Namun, hukum ini memiliki pengecualian yang bersifat fleksibel. Jika kondisi di lapangan menunjukkan bahwa seluruh jamaah tidak mungkin lagi tertampung dalam satu tempat misalnya karena kapasitas masjid yang sudah tidak memadai maka diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat di beberapa tempat yang berbeda dalam satu kampung, asalkan tetap memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat.

Pelaksanaan salat Jumat yang dilakukan di lebih dari satu tempat dalam satu kampung diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat mendesak tertentu. Syarat tersebut meliputi sempitnya kapasitas tempat sehingga tidak mampu lagi menampung seluruh jamaah, adanya konflik atau permusuhan antar kelompok yang dikhawatirkan akan memicu peperangan jika mereka berkumpul, serta luasnya wilayah yang mengakibatkan jarak antara rumah penduduk dengan masjid menjadi sangat jauh.

Selain alasan tersebut, juga merinci syarat sah pendirian salat Jumat secara umum. Syarat-syarat tersebut adalah seluruh rangkaian salat harus dilaksanakan di waktu Zuhur, dilakukan di tengah-tengah pemukiman atau perkampungan, serta dilaksanakan secara berjamaah, jumlah jamaah minimal adalah 40 orang yang merupakan penduduk tetap, sudah balig, dan merdeka. Pelaksanaannya pun tidak boleh mendahului atau berbarengan dengan salat Jumat lain di kampung yang sama kecuali ada uzur, serta harus didahului oleh dua khutbah.

Hukum masjid dhirar oleh para ulama:

Sedangkan  mengenai hukum masjid dhirar menurut pandangan para ulama, Masjid dhirar didefinisikan sebagai setiap masjid yang didirikan dengan niat riya’ atau sekadar untuk menyaingi masjid yang sudah ada. Ulama menegaskan bahwa tidak diperbolehkan mendirikan salat di dalamnya, bahkan bangunan tersebut wajib dihancurkan. Sangat dilarang untuk membangun masjid di dekat masjid yang sudah berdiri karena hal tersebut dapat memecah belah dan mengurangi jumlah jama’ah pada masjid yang pertama. Oleh sebab itu tidak diperbolehkan mendirikan lebih dari satu masjid jamie terkecuali karena besarnya wilayah atau padatnya penduduk hingga masjid yang ada tidak mencukupinya lagi (tafsir almunir lizuhaily 11/48).