14. Hukum Menabuh Rebana Dimasjid
Pertanyaan 14: Apa hukum memukul rebana di dalam masjid?
Jawaban: Memukul rebana adalah sesuatu yang mubah, bahkan Al-Imam Bukhari menuliskan satu bab dalam shahihnya tentang memukul rebana pada acara pernikahan. Al-Imam Turmuzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadis: "Ramaikanlah pernikahan dan jadikanlah di masjid serta pukullah rebana". Para ulama mengomentari hadis ini bahwa yang dimaksud dengan "ramaikanlah" yaitu tunjukkanlah rasa kegembiraan dan dijadikan masjid sebagai tempatnya, sebab pernikahan termasuk acara yang paling utama dan baik. Adapun memukul rebana di luar masjid (I’anatut Thalibin: 3/273).
Asyaikh Ibnu Hajar Al-Haitami mengomentari hadis tersebut di dalam Fatawa Fiqh Kubra-nya, bahwa hadis ini menunjukkan kebolehan memukul rebana di masjid sebagaimana yang diungkapkan Abu Zar’ah di dalam Tahrir-nya dari Syekh Izzudin Abdussalam dan Ibn Daqiqul 'Id, begitu pula Syaikh Abu Ishaq Assyairozi (Fatawa Fiqhiyyah Kubra: 4/356).
Kesimpulan: Hukum menggunakan rebana di dalam masjid yang mengiringi qasidah pujian terhadap Allah dan Rasul-Nya adalah sesuatu yang mukhtalaf fihi (diperselisihkan). Maka sudah seyogyanya bagi setiap orang untuk saling tasamuh (toleransi) dalam setiap masalah yang masih belum masuk kategori mujma’ alaih(disepakati), dan setiap kelompok bisa menghargai kelompok lain yang berbeda pendapat dengannya.