9. Hukum Akad Nikah Via Online

Pertanyaan 9 : Bagaimana hukum akad nikah yang dilaksanakan via telepon atau video call?

Jawaban: Pada dasarnya akad nikah sama saja dengan akad yang lain dalam bab muamalah, hanya saja dalam prosesi akad nikah sangat dipentingkan untuk lebih berhati-hati, sebab pernikahan itu hubungannya dengan menjaga sesuatu yang sangat vital dan masalah nasab keturunan yang menjadi salah satu dari maqasid syariah.

Di antara rukun nikah adalah adanya saksi, syarat dari saksi tersebut adalah jika untuk kesaksian akad yang di dalamnya terdapat ijab dan qabul seperti aqad pernikahan adalah melihat dan mendengar secara langsung ijab dan qabul tersebut. Maka tidaklah cukup bila hanya mendengar saja di balik hijab/layar atau di balik cermin atau melihat saja karena semua itu hanya menghasilkan galabattutdhan (dugaan kuat) tidak sampai pada taraf yakin, sedangkan menurut hukum fiqih apa saja yang sekiranya bisa dihasilkan oleh panca indra secara langsung maka tidak boleh hanya dihasilkan dari dugaan karena tidak menutup kemungkinan adanya keserupaan suara.

Kesimpulan masalah ini, akad pernikahan yang dilaksanakan melalui alat baik itu telepon atau video call dan lainnya tidak sah karena masalah ini adalah masalah yang berhubungan dengan sesuatu yang vital (mawariduddaman ila manhalil irfan 2/255). Hal ini juga sesuai dengan keputusan perkumpulan ulama Timur Tengah yang dilangsungkan di kota Jiddah tahun 1419 H.