21. Orang Yang Paling Berhaq Menjadi Wali
Pertanyaan 21: Siapakah orang yang paling berhak menjadi wali dalam pernikahan?
Jawaban : Tidaklah sah sebuah pernikahan terkecuali harus dengan seorang wali, adapun wali didalam pernikahan secara berurutan adalah : ayah, kakek dari ayah, saudara sekandung, saudara seayah, anak saudara sekandung, anak saudara seayah, paman dari ayah sekandung, paman dari ayah sebapak, anak paman dari ayah sekandung, anak paman dari ayah sebapak dan seterusnya sebagaimana tartib susunan mereka dalam ashabah, dan didahulukan yang sekandung dari pada yang seayah.
Dan apa bila beberapa wali berada dalam satu derajat maka yang berhak menikahkannya adalah wali yang diberikan izin dari pihak perempuan.
Susunan tersebut berarti tidak boleh seorang wali menikahkan jika ada orang yang lebih dekat kepada pihak perempuan, kecuali jika terpenuhi sarat saratnya menjadi wali yaitu : islam, merdeka, rasyid, adil, dan jika terpenuhi sarat tersebut maka hak kewalian pindah kepada orang setelahnya ( wali aba’ad ) disyaratkan juga wali berkeinginan sendiri, tidak lemah ingatan, idiot,dan dalam keadaan beriharam haji atau umrah,adapun jika dalam keadaan ihram maka hak kewalian berpindah kepada hakim ( alrnifatah libabinnikah ).