8. Hukum Harta Gonogini

Pertanyaan 8 : Bagaimana pandangan hukum islam tentang peninggalan mayit dari suami ke istri atau istri ke suami sebelum dibagikan kepada ahli warist yang biasa disebut harta gonogini?

Jawaban : mengenai harta yang bercampur antara suami dan istri yang sering disebut sebagai harta gono-gini. Jika nominal atau kadar pasti kepemilikan masing-masing tidak diketahui (baik hasil usaha bersama atau lainnya), maka harta tersebut tidak boleh langsung dibagikan kepada ahli waris saat salah satu meninggal atau terjadi perceraian. Cara memisahkannya adalah melalui akad suluh (damai) atau tasamuh (saling meridai) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Syaratnya, para ahli waris haruslah orang yang sempurna (balig, berakal, dan pintar). Pembagian harta gono-gini ini juga harus memperhitungkan besar kecilnya kontribusi pekerjaan yang dilakukan oleh suami dan istri selama masa pernikahan.