7. Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Pertanyaan 7 : Bagaimana pandangan islam tentang kepemimpinan perempuan dalam pemerintahan?

Jawaban : mengenai pandangan Islam terhadap kepemimpinan perempuan dalam pemerintahan. Disebutkan bahwa kepemimpinan adalah tanggung jawab yang sangat berat, sehingga para ulama umumnya menetapkan syarat bahwa seorang pemimpin harus beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki. Pandangan ini didasarkan pada Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah ayat 51 serta hadis riwayat Bukhari yang menyatakan bahwa suatu golongan tidak akan beruntung jika dipimpin oleh perempuan.

Argumen yang diajukan adalah bahwa kepemimpinan memerlukan kecepatan berpikir, ketegasan tindakan, serta keharusan berinteraksi intensif dengan laki-laki dalam musyawarah atau tugas lapangan, yang menurut teks tersebut jarang dimiliki oleh perempuan. Oleh karena itu, perempuan dianggap tidak pantas menduduki jabatan pemimpin, baik dalam urusan peradilan (qadha) maupun pemerintahan. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi darurat; jika tidak ada laki-laki muslim yang memenuhi syarat, maka diperbolehkan menunjuk perempuan, anak kecil, atau orang fasiq sebagai pemimpin demi menjaga agar urusan penting tidak terbengkalai, dan keputusan mereka dianggap sah karena alasan darurat tersebut. Namun, ditekankan bahwa kepemimpinan tetap tidak sah jika diserahkan kepada orang kafir, meskipun dalam keadaan darurat sekalipun, karena kriteria utama yang tidak boleh ditinggalkan adalah status keislaman seseorang.