30.Hukum Daging Hewan Yang Disembelih Berulang-ulang
Pertanyaan 30: Bagaimana hukum daging hewan yang disembelih secara berulang-ulang sebab hewan tersebut berontak ataupun alat sembelihnya tumpul.
Jawaban: Terlebih dahulu harus kita ketahui bahwa kesempurnaan menyembelih hewan ada empat bagian otot yang harus terputus, dua bagian diantaranya hukumnya wajib terputus sekaligus (sekali potong) yaitu:
- Hulqum, yaitu: tempat keluar masuknya nafas (kerongkongan).
- Mari’, yaitu: saluran makanan dan minuman dari leher ke usus yang posisinya tepat di bawah hulqum.
Seandainya diantara dua saluran ini ada yang belum putus secara sempurna sekali potong, sedangkan hewan tersebut sudah tidak bernyawa maka hukum hewan tersebut bangkai dan haram untuk dimakan.
Dua bagian lagi sunat terputus ketika penyembelihan yaitu: Al-wadajain yaitu dua otot saluran darah hewan yang jika pada tubuh manusia disebut al-warid. Tujuan dari memutuskan saluran ini adalah untuk mempercepat kematian hewan.
tidak boleh melakukan tindakan ke dua jika pada tindakan ke dua itu sudah tidak ada hayat mustaqiroh, adapun jika pada tindakan kedua atau yang terakhir masih ada hayat mustaqiroh maka hewan itu halal walaupun dengan beberapa tindakan walaupun berselang waktu yang lama antara tindakan tindakan tersebut. Artinya seandainya tindakan yang satu dengan yang lainnya di lakukan tanpa jeda yang lama seperti ganti pisau karna tumpul, pisau terlepas karna licin, atau mengangkat pisau untuk mengecek kondisi hulqum dan mari seandainya semua ini di lakukan secara fauron ( bertubi tubi ) maka tidak syarat harus ada hayat mustaqiroh cukup dengan hayat mustamiroh.
Catatan:
Hayatmustaqirrah adalah keadaan hewan masih mempunyai tanda tanda : gerakan yang kuat, darah memancar dalam artian masih punya penglihatan ikhtiyariah, bersuara ikhtiyariah punya gerakan ikhtiyariah ( dalam keaadaan sadar masih ingin menyelamatkan nyawannya ).
Hayat mustamiroh adalah keadaan hewan menjelang hembusan nafas terakhir yang jika begerak pun sudah di bawah sadar kesimpulan jawaban dari jawaban di atas adalah :
- Apabila memotong hewan satu kali gagal kemudian hewan tersebut kabur atau menghilang lama kemudian di temukan sudah tidak berdaya dalam keadaan sakarotil maut, sudah tidak ada tanda tanda hayat mustaqiroh maka tidak boleh dilakukan penyempurnaan pemotongan, sebab termasuk kategori bangkai.
- Apabila hewan tersebut di temukan masih ada hayat mustaqiroh walaupun jedanya lama sekali, maka bisa di lakukan pemotongan lanjutan dan hukum dagingnya adalah halal.
- Apabila dari tindakan kesatu ke tindakan kedua tidak ada jeda artinya dilakukan secara terus menerus, misalnya ganti pisau karna tumpul atau pisau terlepas kemudian di ambil kembali tanpa jeda yang lama maka hukum daging hewan tersebut halal meskipun dalam keadaan hayat mustamirrah karna beberapa tindakan yang dilakukan secara bertubi tubi di hukumi satu tindakan.