29.Hukum Suami Ketika Mentalaq Tiga
Pertanyaan 29: Apa hukum ketika seorang suami mentalaq istrinya dengan tiga talaq sekaligus atau terpisah?
Jawaban: Ketika seseorang menjatuhkan talaknya tiga baik secara sekaligus atau pun tidak, maka jatuhlah talak tiga dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang kesahan jatuhnya talak tersebut. Adapun pendapat yang tidak mengakui keabsahan talak tiga yang diucapkan sekaligus (dan hanya dihitung satu) adalah pendapat yang salah. Hukum hakim yang mengikuti pendapat tersebut batal secara langsung.
Dengan Landasan Hukum Dalam surat Al-Baqarah ayat 229 dengan jelas Allah menyatakan bahwa tolak hanya dua kali dan setelah itu tolak yang ketiga. Tidak dihalalkan lagi bagi suami untuk menikahinya kecuali setelah si perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain.