38.Hukum Guru Ngaji dan Santri Menerima Zakat
Pertanyaan 38 : Apakah santri dan guru ngaji berhak menerima zakat (mustahiq zakat) dan apakah mereka termasuk dalam katagori sabilillah?
Jawaban : Orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) itu ada 8 golongan, yaitu:
- Faqir.
- Miskin.
- Amil zakat.
- Muallaf.
- Hamba sahaya (A'bid mukattab).
- Orang yang punya utang (gorimin).
- Orang yang berjihad di jalan agama Alloh (sabilillah).
- Ibnus sabil.
Sedangkan tafsir dari kalimat ??????? ????? ada beberapa pendapat 'ulama ahli tafsir, di antaranya:
- sabilillah adalah orang yang berperang/berjihad di jalan agama Alloh SWT dan tidak tercatat sebagai penerima gaji dari negara meskipun kaya termasuk juga para santri yang fokus dengan belajarnya.
- Sabilillah adalah setiap kegiatan kebaikan, membeli kain kafan untuk orang yang meninggal, membangun benteng pertahanan negara, juga untuk memakmurkan masjid, karena itu semua termasuk ke dalam kategori sabilillah.
- Sabilillah adalah orang yang berjihad / berperang di jalan agama Alloh SWT. Sekalipun mereka itu orang kaya dan termasuk sabilillah yaitu orang yang mencari ilmu agama (santri), orang yang menegakkan kebenaran, pencari keadilan, orang yang memberikan petunjuk ke jalan kebenaran (para kiyai), juga para penolong agama yang benar.
Kesimpulan Al imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah Muhadzab menyimpulkan bahwa ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah ini:
- Santri berhaq mendapat zakat meskipun sebenarnya ia mampu untuk bekerja.
- Santri tidak berhak mendapat zakat secara Mutlaq.
- Santri berhak mendapatkan zakat jika keilmuannya dapat diharapkan kemanfaatannya dan jika tidak maka tidak.
Pendapat yang ketiga ini didukung dalam kitab Tuhfah, yaitu setiap orang yang tersibuki dengan urusan wajib seperti mencari ilmu yang kemanfaatannya umum. Adapun jika kemanfaatan tersebut hanya untuk pribadi atau tidak sama sekali maka ia tidak berhak menerima zakat, hal ini seperti orang yang sibuk dengan urusan sunah.
Kesimpulan:
Dengan berpegangan kepada beberapa pendapat para 'Ulama ahli tafsir dan Ulama ahli fiqih, bahwa para santri dan para kiyai itu dapat di katagorikan sabilillah dan berhak menerima zakat ( mustahiq zakat ) jika mereka tersifati dengan fakir atau miskin ataupun mereka tidak bisa bekerja sebab alasan belajar yang diharapkan kesuksesannya atau pengajar sebab mereka tersibuki dengan sebuah kewajiban."