15. Hukum Bersyair di Masjid

Pertanyaan 15: Apa hukum membaca syair atau qasidah di masjid?

Jawaban: Imam Nawawi mengatakan: "Para ulama berkata: Seluruh syair adalah mubah selama tidak menunjukkan pada sesuatu yang negatif dan lainnya". Imam Bukhari meriwayatkan dalam Adabul Mufrad dari Sayyidah Aisyah: "Syair itu ada yang baik dan ada pula yang buruk, maka ambillah yang baik dan tinggalkan buruknya" (Fathul Bari: 10/539).

Jumhur ulama sepakat bahwa yang menjadi tolak ukur baik dan buruk adalah isi dari syair tersebut. Jika baik, maka boleh dibacakan di masjid dan jika tidak maka tidak diperbolehkan. Imam Zarkasyi mengatakan dari Imam Nawawi bahwa seyogyanya tidak dibacakan di masjid syair yang di dalamnya tidak ada pujian untuk Islam ataupun dorongan untuk melakukan akhlak yang baik (I’lamus Sajid bi Ahkamil Masajid: 323, Mausuah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah: 26/1020).