11. Hukum Adzan Dikuburan
Pertanyaan 11: Apa hukum mengumandangkan adzan ketika prosesi peletakan jenazah di liang lahad?
Jawaban: Adzan adalah kekhususan umat Nabi Muhammad SAW, yang dianjurkan pada tahun 1 H. Hukum adzan dan iqamah adalah sunah untuk laki-laki, adapun untuk perempuan hanya disunahkan iqamah saja untuk pemberitahuan akan dilaksanakannya salat wajib (Busyrolkarim / 183).
Adzan dan qamat juga dianjurkan pada anak muslim yang baru lahir dengan cara adzan pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri, karena ada keterangan, sesungguhnya adzan tersebut menjaga anak dari ummu sibyan dan agar adzan dan iqamah adalah suara yang pertama didengar ketika masuk ke alam dunia.
Adapun adzan yang dikumandangkan ketika pemakaman dikiyaskan pada adzan ketika dilahirkan, maka mayoritas para ulama tidak menganjurkannya seperti yang diungkapkan oleh Syekh Ibnu Hajar dan termasuk hal yang bida'ah hanya saja bukan yang haram. Beliau mengatakan jika prosesi tersebut bersamaan dengan adzan diharapkan bisa mengurangi pertanyaan kubur (I'anah Thalibin 1/268) dan adzan ini adalah amal yang dilakukan oleh ahli Tarim yang terkenal dengan keilmuan dan kesalehannya.