35.Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Umum

Pertanyaan 35: Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban, yang hasil penjualannya digunakan untuk sarana keagamaan, seperti: pembangunan masjid, madarasah dll?

Jawaban: Hukum menjual bagian dari hewan qurban baik daging, kulit atau lainnya bisa diperincikan sebagai berikut:

  1. Jika penjual adalah orang yang berquban (mudhohhi) maka hukumnya haram, baik itu daging, kepala, kulit, tanduk, bulunya dll, baik itu qurban wajib (qurban nadzar) atau qurban sunnat, begitupun dijadikan upah jagal atau panitia.
  2. Jika penjual adalah orang fakir maka boleh ia menjualnya karena bentuknya adalah tamlik (pemberian kepemilikan) sehingga boleh mentasarufkan sesuai dengan keperluannya.
  3. Jika penjual adalah orang kaya maka hukumnya adalah haram, sebab mereka menerima sebagai hadiah saja, dan boleh bagi mereka untuk menjadikannya jamuan walaupun untuk orang kaya lagi.

Kesimpulan: Jika kulit hewan tersebut belum dibagikan kepada seseorang, kemudian dikumpulkan oleh panitia dan dijual, maka itu hukumnya tidak boleh (haram) kecuali jika dari pihak mudhohi (orang yang berqurban) sudah memberikan kulit hewan qurban tersebut kepada panitia qurban, dan bukan merupakan upah kerja, lalu kulit tersebut dijual oleh panitia, dan hasilnya oleh panitia digunakan untuk sarana keagamaan maka itu hukumnya boleh.