40.Waktu Berdiri Makmum Ketika Iqomat

Pertanyaan 40 : Bagaimana hukum jual beli via online yang tidak mengucapkan ijab qobul?

Jawaban: Segala puji bagi Alloh SWT. Yang memberi taufik atas kebenaran. Hukum jual beli itu jika mencukupi syarat dan rukun nya itu boleh dan halal. Sebagaimana firman Alloh SWT di dalam surat Al baqoroh ayat 275:

Artinya: "...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...")

Rukun Jual Beli

  1. Dua orang yang akad jual beli (penjual dan pembeli).
  2. Yang dijadikan akad jual beli. Yaitu barang yang diperjual belikan dan nominal harga barang.
  3. Sigot ijab dan qobul.

Penjelasan Mengenai Transaksi Jarak Jauh

Teks tersebut mengutip rujukan dalam bahasa Arab (Madzhab An-Nawawi) yang menjelaskan bahwa:

  • Rukun Jual Beli ada tiga: Aqidain (dua pihak yang bertransaksi), Ma'qud 'alaih (barang dan harga), serta Shighah (ijab dan qabul).
  • Ketentuan Ijab Qabul: Orang yang melakukan akad jual beli tidak diharuskan bertemu langsung. Akan tetapi, boleh juga keduanya melakukan transaksi dari jarak jauh jika keduanya bisa mendengar ijab qobul dari jarak jauh tersebut.
  • Syarat Keabsahan: Barang dan harganya harus sudah jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak ketika akad. Maka tidak sah akad jual beli jika barangnya tidak jelas (majhul). yang tidak nampak ketika akad (gaib). Jika barang yang diperjual belikan tersebut tidak nampak ketika akad maka:
    • Jika barang tersebut telah dilihat sebelumnya atau hanya ada sample saja dan barang tersebut adalah barang yang bisa bertahan lama jenisnya dari mulai waktu melihat sampai akad seperti tanah, peralatan yang terbuat dari besi, tembaga, kayu dll maka hukumnya adalah boleh.
    • Jika barang tersebut bisa berubah sifatsifatnya seperti makanan yang tidak bertahan lama, maka hukumnya tidak sah.

Adapun sigot ijab qobul apakah itu harus diucapkan? Dan apakah cukup hanya dengan saling memberi tanpa ijab qobul? Ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

  • Menurut qaol yang mu’tamad sebagaimana dijelaskan di dalam kitab matan Raudhoh, itu tidak cukup hanya dengan saling memberi tanpa diucapkan ijab qobul.
  • Menurut Imam Ibnu Suraij, dilihat dari barang yang diperjualbelikannya. Apabila barang yang dijualbelikan itu barang yang berharga seperti tanah, rumah, kendaraan dll maka itu harus mengucapkan ijab qobul dan tidak cukup hanya dengan saling memberi. Tapi jika yang diperjualbelikan itu barang bernilai kecil seperti jajanan anak-anak dll maka itu cukup/sah dengan hanya saling memberi dari kedua belah pihak. Sebagaimana telah difatwakan oleh Imam Rauyani dan yang lainnya.
  • Imam Malik rahimahullah memberikan keleluasaan akan sahnya jual beli dengan cara apa saja yang bisa dikategorikan jual beli. Dan pendapat Imam Malik ini dinilai sangat bagus oleh Imam Bari’ bin Shobak, Imam Nawawi berpendapat bahwa pendapat ini adalah pendapat yang rajih (unggul dalilnya) itu adalah qaol yang terpilih. Akan tetapi kembali kepada kebiasaan yang terjadi dimasyarakat dalam bertransaksi jual beli. Ini pendapat yang terpilih oleh Imam Mutawali dan Imam Bagowi dan juga Ulama yang lainnya. Sebab sudah menjadi hal yang lumrah jika menyuruh anak kecil berbelanja ke warung untuk membeli keperluan, maka si penjual tidak melakukan ijab qobul dengan anak kecil tersebut, dan hal ini sudah lumrah di berbagai negara. Bahkan Sayyidina Umar RA membiarkan anak kecil berdagang di pasar tanpa adanya ijab qobul lisan.

Kesimpulan:

Hukum jual beli via online yang tidak ada ijab qobul itu sah/boleh dengan syarat:

  1. Barang yang ditawarkan itu sudah diketahui oleh kedua belah pihak penjual dan pembeli.
  2. Barangnya diyakini tidak akan berubah.
  3. Tidak ada penyesalan setelah transaksi, karena barangnya sesuai dengan yang ditawarkan.
  4. Barang yang diperjualbelikannya itu tidak bernilai tinggi.