44. Hukum Fasakh Terkait Nafkah
Pertanyaan 44: Bagaimana solusi bagi seorang perempuan yang tidak dinafkahi oleh suaminya dengan masa yang sudah lama dan suaminya pun menolak untuk menceraikannya?
Jawaban: Masalah fasakh yang disebabkan ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah adalah masalah yang paling sensitive hingga banyak dari para ulama yang enggan membahasnya, melihat kemaslahatan yang dimana jika masalah ini bahas secara umum, niscaya banyak menimbulkan perceraian, terutama untuk kalangan awam terlebih pada zaman ini banyak perempuan yang secara kajian fiqih termasuk perempuan yang nusuz sebagaimana diungkapkan oleh Al-Habib Abdullah bin Yahya dalam Fatawi dan Al-Habib Ahmad bin Hasan Al-Atas dalam Tadzkiratunnas.
Walaupun demikian masalah fasakh sebab nafkah ini harus dijelaskan dengan syarat-syaratnya agar bisa difahami semua pihak. Jika seorang suami tidak bisa atau menolak memberikan nafkah wajib kepada istrinya, maka sang istri boleh menggugat pisah kepada hakim di wilayahnya dengan syarat:
- Suami tidak memberikan nafkah wajib baik makan, pakaian atau tempat tinggal yang layak seminimal mungkin yang sudah diatur dalam fiqih.
- Istri tersebut adalah seorang perempuan yang taat kepada suami sehingga tidak keluar rumah terkecuali dengan izin suami.
- Tidak pernah nusuz (durhaka) kepada suaminya walaupun dengan keluar rumah.
- Melaporkan kejadian kepada pihak hakim.
- Hakim memberi tempo 3 hari kepada suami untuk memberikan nafkah.
- Istri harus mengangkat 2 orang saksi untuk bersaksi didepan hakim akan ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah.
- Suami benar-benar tidak mampu memberikan nafkah yang layak.
- Mengucapkan kalimat fasakh yang benar setelah terpenuhi syarat.
- Istri tersebut adalah orang yang baligh.
Pendapat kebolehan fasakh ini dipilih oleh para ulama diantaranya Asy-Syekh Ibnu Ujail, Ibnu Kabin, Ibnu Sholah dan lainnya. Dan jika tidak memungkinkan untuk melaporkan kepada hakim atau mengangkat muhakkam walaupun dengan alasan meminta bayaran, maka jika sudah diketahui bahwa sang suami tidak mampu untuk memberikan nafkah maka diperbolehkan fasakh sebab darurat. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa istri tersebut diperbolehkan mempasakh sendiri dengan disaksikan oleh 2 orang saksi.