46. Hukum meninggalkan thawaf wada
Pertanyaan 46: Bagaimana hukum jamaah haji yang pulang dan tidak sempat melaksanakan thawaf wada.
Jawaban: Thawaf wada (thawaf perpisahan) adalah thawaf yang dilakukan bagi orang yang akan meninggalkan kota Makkah, baik itu jamaah haji bahkan warga Makkah sekalipun
Thawaf ini hukumnya wajib menurut pendapat yang mutamad, dan merupakan kewajiban tersendiri bukan rangkaian ibadah haji terkecuali bagi wanita yang dalam keadaan haid, nifas, orang yang mempunyai luka yang dikhawatirkan mengotori masjid, orang yang khawatir akan orang yang mendahului atau tertinggal rombongan.
Jika seseorang meninggalkan Makkah baik untuk kembali atau tidak dan sudah melewati jarak qashar shalat maka wajib baginya dam (denda) yaitu dengan memotong seekor kambing atau berpuasa selama 10 hari jika ditinggalkan dalam keadaan haji, sebab termasuk kategori orang yang meninggalkan kewajiban dari kewajiban haji.
Jadi dalam kasus yang ditanyakan di atas maka disimpulkan wajib baginya untuk mengeluarkan dam yaitu menyembelih seekor kambing atau berpuasa selama 10 hari.