50. Hukum transfusi darah

 Pertanyaan 50: Bagaimana hukum menerima donor darah dari orang kafir untuk pengobatan

Jawaban: Dalam masalah ini bisa dikaitkan dengan beberapa masalah penting yaitu: hukum menggunakan benda najis termasuk darah untuk pengobatan, hukum transplantasi (pencangkokan) atau donor anggota tubuh dan hukum kenajisan orang kafir.

Hukum penggunaan najis dalam pengobatan.
Hukum asal dari benda najis adalah haram untuk dikonsumsi walaupun untuk obat terkecuali dalam keadaan darurat dan di antara benda najis tersebut adalah darah. Firman Allah:

“Diharamkan bagi kalian memakan bangkai, darah, dan daging babi dan setiap hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.”

“Katakanlah (Muhammad): ‘Aku tidak mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika makanan itu berupa bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu najis atau hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Namun barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sungguh Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari dua ayat tersebut disimpulkan bahwa benda najis termasuk bangkai dan darah adalah haram dikonsumsi terkecuali darurat dengan syarat:

  1. Terpaksa dengan sebab tidak menemukan yang halal walaupun milik orang lain.

 

Dan mengikuti kaidah fiqih:
“Keadaan darurat bisa membolehkan yang dilarang”


Hukum transfusi darah
Disaratkan dalam transfusi darah ini selain dalam keadaan darurat juga dalam pengawasan dokter muslim dan ahli di dalam masalah ini, tidak membahayakan bagi orang yang memberikan transfusi tersebut, sebab kaidah menyatakan dalam keadaan darurat membolehkan yang dilarang dan tidaklah ajaran Islam itu menyulitkan.

Hanya saja untuk transfusi darah diusahakan diambil dari sesama muslim sebagai bentuk ta’awun dan lebih memperlihatkan kesolidan dalam beragama sesuai dengan firman Allah:

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”

Hukum tranfalasasi anggota tubuh

Hukum tranfalasi (pencangkokan) anggota tubuh dalam Islam diperbolehkan dengan syarat:

Dasar pengambilan hukum ini adalah diqiyaskan kepada keadaan yang darurat, seperti sebagaimana orang yang memakan bangkai sebagaimana dikutip dalam kitab Al Minhaj Thalibin beserta syarahnya Mughni Al Muhtaj.

“Barangsiapa yang khawatir jika tidak makan maka ia akan mengalami kematian, atau sakit yang berkepanjangan atau bertambah penyakit, dan masalah yang tidak menemukan benda yang halal untuk dimakan, namun hanya mendapatkan barang yang diharamkan seperti bangkai atau babi, maka wajib memakannya baginya sebab dengan meninggalkannya ia akan mencelakakan dirinya sendiri dan di tempat yang lain beliau mengatakan boleh bagi orang yang kelaparan untuk memakan daging manusia jika tidak mendapatkan daging yang lain seperti disebutkan dalam syarah kitab Minhaj dan Ar Raudhoh, sebab kemuliaan orang yang masih hidup itu lebih agung dari orang yang sudah meninggal. Dikutip dari fatwa Alhabib Muhammad bin Ahmad Assatiry hal 103.”

Hukum kenajisan orang kafir

Adapun kenajisan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an adalah kenajisan akidah sebagaimana diungkapkan oleh Al-Imam Fakhrurrazi dalam tafsirnya, juz 16 halaman 21.

Makna ayat tentang kenajisan orang musyrik adalah orang yang mempunyai najis sebab mereka berlaku syirik, yang seperti benda najis ataupun sebab mereka tidak bersuci dan tidak menjauhi dari benda najis.
(Tafsir Al-Munir juz 10 hal 165)