41. Hukum Jual Beli Uang Ketika Lebaran

Pertanyaan 41: Bagaimana pandangan ulama tentang pertukaran atau jual beli mata uang,apakah mengandung unsur riba?dan bagaimana Solusi atau jalan keluarnya?

Jawaban: Hukum jual beli uang, baik sesama jenis (misalnya rupiah dengan rupiah) maupun berbeda jenis (rupiah dengan real atau dolar), menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan apakah transaksi mata uang termasuk jual beli yang mengandung unsur riba atau tidak.

Dasar perbedaan pandangan ulama adalah pada penilaian terhadap hakikat uang, yakni:

    • Apakah uang kertas dipandang memiliki nilai intrinsik seperti emas dan perak sebagaimana dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik,
    • Atau tidak disamakan dengan emas dan perak.

Komisi fatwa MUI Sukabumi menimbang:

  1. Transaksi jual beli mata uang sering diperlukan untuk beberapa keperluan.
  2. Dalam transaksi perdagangan, juaql beli mata uang ada beberapa jenis dan setiap jenisnya memiliki hukumnya.
  3. Berangkat hal itu, maka sangat perlu menetapkan status hukum alshorf utk dijadikan pedoman.

Kesimpulan:

  1. Mengingat dalil berikut:

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba”

  1. Oleh karena itu, untuk keluar dari unsur riba yang diharamkan  maka:
      • Jikata mata uang tersebut satu jenis maka: tunai (hulul), saling menyerahkan (at taqobud), dan nilai nya sama (at tamatsuh), dan apabila salah satu syarat tersebut kurang maka menjadi transaksi riba dengan rincian berikut:
      • Bila tidak tunai maka riba nasi’ah
      • Bila tidak saling menyerahkan maka riba yad
      • Bila tidak sama nominal maka riba fadl
      • Jika uang tersebut berbeda jenis, seperti uang rupiah dengan dolar, maka disyaratkan alhulul dan attaqabud.

Catatan:

              Sedangkan jual beli atau tukar-menukar dengan akad hibah  (saling memberi), bahwa praktik semacam ini hanya dipandang sah secara lahiriah menurut fikih, namun tidak menghilangkan dampak keharaman dalam kehidupa nyata.

Oleh karena itu, imam abdullah bin alwi al-haddad (shahib ratib) menekankan pentingnya menjaga diri(wara’) dan menjauhi rekayasa hukum (hilah) yang bertujuan menghalalkan sesuatu yang secara hakikat tetap haram.