3. Nikah Perempuan Tanpa Wali
Pertanyaan 3: Siapa wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali? Bagaimana hukumnya jika pihak KUA bertindak sebagai naib (wakil) dari hakim untuk menikahkan perempuan tersebut?
Jawaban: Dijelaskan bahwa:
- Akad nikah tidak sah tanpa wali, karena wali merupakan syarat sah pernikahan.
- Wali perempuan pada dasarnya adalah keluarga sedarah (nasab).
- Jika tidak ada wali nasab, maka wali hakim yang berhak menikahkan.
- Wali hakim yang dimaksud adalah qadhi (penghulu), sesuai dengan hadits Rasulullah SAW.
- Kata “sultan” dalam hadits dijelaskan bermakna imam, qadhi, atau orang yang ditunjuk sebagai wakilnya, termasuk penghulu yang bertugas dalam urusan pernikahan.
Jika sultan/qadhi atau penghulu yang diberi wewenang menolak menjadi wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali khusus, tanpa alasan syar’i, maka:
- Hak kewalian dapat berpindah kepada hakim lain.
Dalam kasus tersebut:
- Harus ada ijab dari calon suami dan calon istri.
- Diucapkan pernyataan penyerahan kewalian kepada hakim, misalnya:
“Kami mengangkat Anda sebagai hakim untuk menikahkan kami…” - Setelah itu, hakim yang ditunjuk menikahkan perempuan tersebut kepada calon suaminya.
Jika tidak ditemukan orang yang pantas dijadikan hakim, yaitu tidak ada orang yang ahli dalam masalah fikih. Dengan syarat:
- Tidak ada wali khusus (wali nasab maupun wala’)
- Tidak ada wali umum (wali ‘aam).
Maka perempuan tersebut boleh mengangkat wali lain (tauliyah) untuk menjadi walinya. Dengan Syarat orang yang diangkat sebagai wali tersebut adalah orang yang adil
(Bughyah Mustarsyidin, halaman 207).