MUI Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Imbau Pelaksanaan Salat Istisqa Serentak 2 Oktober 2026

Bagikan berita Facebook X WhatsApp Telegram

SUKABUMI, MUI KABUPATEN SUKABUMI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Istisqa (salat meminta hujan) secara serentak di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Imbauan tersebut disampaikan di tengah kondisi kemarau berkepanjangan yang berdampak pada kekeringan dan kesulitan masyarakat dalam memperoleh akses air bersih.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 400.8/9959/Kesra/2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Shalat Sunnah Istisqo (Shalat Meminta Hujan) di Wilayah Kabupaten Sukabumi, yang ditetapkan di Palabuhanratu pada 24 September 2026, mengimbau para camat untuk melaksanakan Salat Istisqa secara serentak di wilayah koordinasi masing-masing.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan Salat Istisqa dijadwalkan pada:

Hari/Tanggal: Jumat, 2 Oktober 2026

Waktu: Pukul 13.30 WIB atau setelah Salat Jumat

Tempat: Ditentukan masing-masing wilayah

Pelaksanaan kegiatan diharapkan melibatkan berbagai unsur di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), para tokoh alim/ulama, masyarakat, serta pemuda.

MUI Kabupaten Sukabumi sebelumnya juga telah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 01/MUI-KABSI/ED/IX/2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Sholat Istisqo dan Upaya Menjaga Lingkungan. Dalam imbauan tersebut, MUI mengajak umat Islam untuk memperbanyak istighfar, memohon ampunan kepada Allah SWT, bertaubat, memperbanyak sedekah, serta meningkatkan kepedulian sosial dan menjaga lingkungan.

MUI Kabupaten Sukabumi berharap pelaksanaan Salat Istisqa menjadi bagian dari ikhtiar bersama masyarakat untuk memohon rahmat dan pertolongan Allah SWT sekaligus memperkuat kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan sesama.

Selain pelaksanaan Salat Istisqa, teknis dan tata cara kegiatan diserahkan kepada masing-masing kecamatan dengan tetap melakukan koordinasi bersama unsur terkait.

 

Kontributor: AAL

Editor: RH